Wednesday 16 April 2014

MAKALAH KONSTITUSI DAN RULE OF LAW






 BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI DAN PENEGAKAN ATURAN HUKUM ( RULE OF LAW )


A.        KONSEP DASAR KONSITUSI
1.      Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
2.      Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  atas dua bagian diantaranya adalah:
1)      Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)      Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3.      Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3)      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4.      Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1)      Flexible/luwes apabila konstitusi/undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2)      Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5.      Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1)      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3)      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
6.      Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1)      Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2)      Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
3)      Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.

B.         PERUBAHAN KONSTITUSI
Yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya.
Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus perubahan peradaban itu sendiri.Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1)      Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2)      Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3)      Penafsiran secara hukum
4)      Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan.


2. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1)      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlahanggota MPR harus hadir.
2)      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlahanggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1)      Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagailembaga tertinggi Negara.
2)      Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3)      Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

C.        PENGERTIAN DAN LINGKUP RULE OF LAW
Penegakanhukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan  keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang.Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi.Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana , yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.

D.        PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW DI INDONESIA
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia terbagi menjadi atas 2  bagian diantaranya yaitu:
1.      Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1)      Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2)      Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
3)      Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”
4)      Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5)      Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6)      Serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki ( materil ) di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa.Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule of law belum dirasakan dimasyarakat.

E.         STRATEGI PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN) RULE OF LAW DI INDONESIA
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1.      Keberhasilan rules of lawharus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2.  Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3.  Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.  Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.  Legalitas terwujud dalam segala bentuk.






BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan Negara.Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.







DAFTAR PUSTAKA


Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.

Projodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.

Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata negara Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.