PEMBAHASAN
KONSTITUSI DAN PENEGAKAN ATURAN
HUKUM ( RULE OF LAW )
A.
KONSEP DASAR KONSITUSI
1.
Istilah
dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution
(Inggris), constitutle (Belanda) yang
berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan,
konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan
menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal)
mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal
dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama.
UUD hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, sedangkan konstitusi
disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang
tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan
sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet,
yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar
dan wet=undang-undang). Di Jerman
istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul
Anwar adalah fundamentallaws tentang
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara menurut Sri
Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan
bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya
sebuah negara.
2.
Klasifikasi
Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri atas dua bagian diantaranya adalah:
1) Konstitusitertulis adalah aturan- aturan
pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan
dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan
hukum negara.
2) Konstitusi tidak
tertulis/konvensiadalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3.
Nilai
Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi
beberapa macam diantaranya adalah
sebagai berikut:
1) Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2) Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang
terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3) Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
4.
Sifat
Konstitusi
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible/luwes apabila konstitusi/undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit
untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila
bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan
memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta
konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat
kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5.
Tujuan
Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan
merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1) Konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2) Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3) Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir
Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
6.
Pentingnya
Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa
konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi
konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek,
yaitu;
1) Menentukan pembatasan terhadap
kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2) Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintahan
3) Menjadi instrumen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi
maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
B.
PERUBAHAN KONSTITUSI
Yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala
usaha untuk menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang
terkandung dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang
ditentukan berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan
konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga
negaranya.
Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap
setiap peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut.
Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan
tergilas oleh arus perubahan peradaban itu sendiri.Perubahan konstitusi/UUD
yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan
rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara
berangsur–angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang
sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah
Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C.
Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1) Beberapa kekuatan yang bersifat
primer
2) Perubahan yang diatur dalam
konstitusi
3) Penafsiran secara hukum
4) Kebiasaan yang terdapat bidang
ketatanegaraan.
2. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang
berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1) Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlahanggota MPR harus hadir.
2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlahanggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga
norma, yaitu:
1) Bahwa wewenang untuk mengubah UUD
ada pada MPR sebagailembaga tertinggi Negara.
2) Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum
yang harus dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota
MPR.
3) Bahwa putusan tentang perubahan UUD
adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang
hadir.
C.
PENGERTIAN DAN LINGKUP RULE OF LAW
Penegakanhukum adalah sebuah pepatah
hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan
dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa
ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang-wenang.Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin
“penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas
kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah
kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan
sanksi atau konsekuensi.Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep
rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi
konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi
pada dasarnya adalah Negara hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya
supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara
hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar
(konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap
penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang
mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan
hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut
sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan
penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.Rule Of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat
Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana , yang dimaksud
dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum.
D.
PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW DI
INDONESIA
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia terbagi menjadi atas 2 bagian diantaranya yaitu:
1. Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Formal di
Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara
formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1) Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2) Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
3) Untuk memajukan “kesejahteraan
umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”
4) Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5) Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6) Serta dengan mewujudkan suatu
“keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Prinsip-prinsip
Rule of Law secara hakiki ( materil ) di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat
kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai
Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung pada kepribadian
nasional setiap bangsa.Hal
ini didukung kenyataan bahwa rule of law
merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan
mempunyai akar budayanya yang khas pula.Karena bersifat legalisme maka
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di
Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga
rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule
of law belum dirasakan dimasyarakat.
E.
STRATEGI PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN)
RULE OF LAW DI INDONESIA
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang
diharapkan, maka:
1. Keberhasilan rules of lawharus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang
bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2. Rule of law yang merupakan intitusi sosial
harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat
wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara,
harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak
hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan
lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan
sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.Arah dan watak
hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang
dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back
to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang
bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Ada pengakuan dan perlindungan hak
asasi.
2.
Ada peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.
Legalitas terwujud dalam segala
bentuk.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat
kami simpulkan bahwa Konstitusi
adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan
pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara
historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan
sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari
batas kekuasaan Negara.Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam
sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi
haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan
sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel
dan rigid.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi,
A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI
Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.
Projodikoro,
Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata
Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab,
Dasril. 1994. Hukum Tata negara Indonesia,
Jakarta: Rineka Cipta.
Wahab,
Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok
Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.